Home » » Jenis-jenis Pelanggaran Piracy

Jenis-jenis Pelanggaran Piracy

Jenis –jenis Piracy (Pembajakan)

Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut :

gambar ilustrasi
a)     Penyalinan software oleh pengguna atau perusahaan
Ketika jumlah salinan software yang dibuat dan diinstal di komputer lebih dari
jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.

b)     Peniruan / Pemalsuan
Penggunaan logo dan merek dagang Microsoft oleh pihak
lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut
pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa
produk yang mereka beli adalah asli.
Jenis  pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.

c)      Hard disk
Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).  Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.Ketika sebuah komputer baru atau bekas memiliki
software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku petunjuk pengoperasian atas
software yang telah di install di komputer tersebut.

d)     Jalur tidak resmi
Jenis pembajakan software yang tergolong pada under licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD  untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
Software didistribusikan melalui lisensi
potongan harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang
tidak berhak untuk kualifikasi lisensi tersebut

e)     PembajakanlewatInternet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Pelanggaran Piracy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger