Jenis –jenis Piracy (Pembajakan)
Jenis-jenis
pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai
berikut :
gambar ilustrasi |
a)
Penyalinan software oleh pengguna atau perusahaan
Ketika jumlah
salinan software yang dibuat dan diinstal di komputer lebih dari
jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.
jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.
b)
Peniruan / Pemalsuan
Penggunaan logo
dan merek dagang Microsoft oleh pihak
lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut
pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa
produk yang mereka beli adalah asli.
lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut
pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa
produk yang mereka beli adalah asli.
Jenis
pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging)
yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer,
Manual Book, Dus dll.
c)
Hard disk
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki
lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut
dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini
banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan
software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh
para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi
system operasi Windows saat membeli komputer.Ketika sebuah komputer baru atau
bekas memiliki
software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku petunjuk pengoperasian atas
software yang telah di install di komputer tersebut.
software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku petunjuk pengoperasian atas
software yang telah di install di komputer tersebut.
d)
Jalur tidak resmi
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada under licensing adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi
untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang
(install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya,
suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli
lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahaan tersebut membeli
lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani
kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Perusahaan
Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan
software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah
melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under
Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan
software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
Software
didistribusikan melalui lisensi
potongan harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang
tidak berhak untuk kualifikasi lisensi tersebut
potongan harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang
tidak berhak untuk kualifikasi lisensi tersebut
e) PembajakanlewatInternet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
0 komentar:
Posting Komentar