Home » » Pengertian Piracy

Pengertian Piracy


Apa yang dimaksud dengan Piracy

 

http://pelanggaran-piracy.blogspot.com/
Pengertian Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara ilegal.

Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Pelanggaran Piracy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger