Home » » 5 Bentuk Pelanggaran Piracy

5 Bentuk Pelanggaran Piracy

5 Bentuk Pelanggaran PiracyPiracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).


Gambar Ilustrasi


Berikut ini adalah Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal.


Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.


Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Pelanggaran Piracy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger