Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Solusi dalam Menagani Maraknya Pelanggaran Piracy

Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan :

gambar ilustrasi

  1. penggunaan software open source yang bisa didapatkan dengan gratis.
  2. Perlunya Kesadaran masyarakat untuk mengahrgai hasil karya orang lain.
  3. Masyarakat pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai software bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Software bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja si pembajak software tersebut telah menyisipkan virus di software bajakan yang kita download di internet.
  4. Pemberian sanksi yang tegas kepada para penjual software bajakan supaya mereka jera.
  5. Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

Dampak Buruk Piracy

Dampak Buruk Piracy

gambar ilustrasi

Berikut ini kerugian yang bisa dirasakan dengan memakai software bajakan:
  1. Menghancurkan industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak mampu bersaing secara sehat dengan distributor software bajakan. Mungkin  yang tidak bekecimpuk atau berbisnis industri IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan industri software. Banyak perusahaan software dalam negeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena pembajakan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
  2. Merugikan konsumen, dikarenakan jika memakai software bajakan bisa cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginsal yang salah. Dibandingkan dengan  memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih rendah.
  3. Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
  4. Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu negara dari sektor pajak, tenaga kerja, dan sebagainya. Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.
Maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan software bajakan akan merugikan berbagai pihak bukan saja perusahaan yang memproduksi software tersebut, pemakai, pemerintah juga akan merasakan kerugian.

Jenis-jenis Pelanggaran Piracy

Jenis –jenis Piracy (Pembajakan)

Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut :

gambar ilustrasi
a)     Penyalinan software oleh pengguna atau perusahaan
Ketika jumlah salinan software yang dibuat dan diinstal di komputer lebih dari
jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.

b)     Peniruan / Pemalsuan
Penggunaan logo dan merek dagang Microsoft oleh pihak
lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut
pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa
produk yang mereka beli adalah asli.
Jenis  pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.

c)      Hard disk
Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).  Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.Ketika sebuah komputer baru atau bekas memiliki
software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku petunjuk pengoperasian atas
software yang telah di install di komputer tersebut.

d)     Jalur tidak resmi
Jenis pembajakan software yang tergolong pada under licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD  untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
Software didistribusikan melalui lisensi
potongan harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang
tidak berhak untuk kualifikasi lisensi tersebut

e)     PembajakanlewatInternet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sejarah Adanya Piracy

Sejarah Adanya Piracy 

 

gambar ilustrasi
Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh Apple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi pembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi dengan perangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.

Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.

Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internet membuat para pembajak mengembangkan organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal "software protection reversing" adalah website Fravia.

Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga. 

Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen. 
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Pelanggaran Piracy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger