Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Sejarah Adanya Piracy

Sejarah Adanya Piracy 

 

gambar ilustrasi
Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh Apple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi pembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi dengan perangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.

Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.

Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internet membuat para pembajak mengembangkan organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal "software protection reversing" adalah website Fravia.

Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga. 

Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen. 
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.

Pengertian Piracy


Apa yang dimaksud dengan Piracy

 

http://pelanggaran-piracy.blogspot.com/
Pengertian Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara ilegal.

Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


Alasan Kenapa Ada Piracy (Pembajakan)

Alasan Kenapa Ada Piracy (Pembajakan) - Semua orang kalau ditanya tentang pembajakan (piracy) pasti bilang tidak setuju. Namun meskipun tidak menyetujui pembajakan, kadang kadang malah menggunakan produk bajakan juga. Kanapa sih orang masih menggunakan product bajakan? . Sy akan batasi pembahasannya hanya produk content digital misalnya musik atau video/film.
Stop Online Piracy Act
Alasan paling sederhana, kenapa kita menggunakan produk bajakan adalah karena gratis atau jauh lebih murah.
Alasan lainnya diantaranya:
  1.  Content yang kita cari tidak ada yg originalnya, malah bajakannya sudah ada, sehingga mau tidak mau harus menikmati content bajakan.
  2. Content yang ingin dinikmati ternyata tidak ada di wilayah negaranya (geo-restricted), dengan adanya internet yang borderless maka content bisa didapatkan dimana saja meskipun bajakan.
  3. Content yang akan dinikmati ingin di view atau di play di banyak device dan dimana saja kesukaan kita. Selanjutnya kita convert content yang telah kita unduh ke multi format yang diterima oleg gadget kita. (ini membajak lho).
  4. Content yang ingin kita nikmati ada password nya alias ada DRM (Digital Right Management) nya.
Kelima alasan diatas sebenarnya dapat menjadi feedback bagi services provider atau content owner yang tidak ingin karyanya dibajak. Bagaimana kita membuat service atau product yang dapat memenuhi keinginan user sehingga user tidak perlu membajak namun membeli produk originalnya.
Let’s think: membuat suatu layanan yang dihadirkan secara gratis atau murah, monetizing bisa dilakukan dengan banyak cara. The money may not come from the content itself, but it will come from the product/features we sell around the content. Misalnya bila sudah banyak pengunjungnya, kita bisa moneytise melalui advertising, bisa merchandising bila brand nya sudah sangat kuat, dll.
Menghadirkan content dengan multi format di multi device dan dapat dinikmati dimana saja adalah solusi untuk mempermudah content dimaksud dapat dinikmati.
User experience juga harus dibuat menarik, mudah dan exiting sehingga meskipun membayar, user akan stay (betah) untuk tetap menikmati atau membeli content content kita. Hadirkan ‘good user experience’ di layanan kita. Sekian.

Sumber

Hukum yang Mengatur Pelanggaran Piracy

Berikut Ini Adalah Hukum yang Mengatur Pelanggaran Piracy


UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Bagian Pertama
Fungsi dan Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber

Kasus Pembajakan Industri Musik

Kasus Pembajakan Industri Musik - Pembajakan industri musik di indonesia ini sangat banyak terjadi, bahkan hasil dari pembajakan industri musik ini bisa menguasai pasar. Kerugian yang dialami para musisi bukan hanya kerugian materil, tapi kerugian daya kreatifitas musisi yang dijiplak oleh para tangan kreatif. Karna dengan ulah para pembajak bisa terjadi mematikan daya kreatifitas musisi dalam berkarya.

gambar ilustrasi
Realitas buruk ini sangat mengancam industri kreatif dibidang musik. Dalam kasus pembajakan banyak industri musik yang mengalami kegelisahan. Karna dalam realitas nya tak ada satu lagu pun yang bisa lolos dari pembajakan. Bahkan lagu nyanyian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun dibajak. Ini menandakan pembajakan lagu di Indonesia sudah semakin berkembang dan tidak peduli siapa pemilik lagu tersebut.

Pembajakan yang terjadi selama ini belum bisa ditangani oleh aparat penegak hukum. Bahkan pengawasan pemerintah juga kurang maksimal sehingga lemahnya pengawasan dimanfaatkan oleh produsen ilegal. Sekarang ini para pengusaha rekaman sudah mulai mengantisipasi pembajakan dengan adanya Ring Back Tone (BT) yang kini banyak diminatin karna banyaknya pemilik handphone. Walaupun tidak menutup kemungkinan kalo ring back tone tersebut masih bisa dibajak.

Alasan para tangan kreatif ini dalam melakukan pembajakan karna rata-rata harga jual yg ditawarkan dalam pembelian VCD maupun DVD terlalu mahal dan jarang dtemui kecuali di toko-toko kaset yang ternama. Alasan lain nya juga karna banyak nya fasilitas internet yang menawarkan download lagu gratis sehingga membuat orang menarik dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Untuk itu sebaik nya masalah pembajakan yang selalu terjadi di industri musik ini harus segera diatasi. Aparat penegak hukum bahkan pemerintah harus bisa menangani masalah ini supaya para musisi dapat terus berkarya dan menghasilkan kreatifitas yang menarik untuk industri musik. Dengan terberantas nya masalah pembajakan setidak nya dapat menambah pemasukan Negara.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Pelanggaran Piracy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger